Jumat, 21 September 2018

Harapan Punah Untuk Para Honorer Yang Akan Mendaftar 2019

Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) , Muhadjir Effendy, menginginkan kerja sama serta kemauan baik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kerjakan permasalahan tenaga honorer, terpenting guru.
Dia menginginkan Pemda tak akan mengambil guru-guru honorer yang baru. Pihaknya bahkan juga telah menyurati beberapa kepala daerah berkaitan perihal itu.
" Jika dari Mendikbud telah buat surat pada pemerintah daerah untuk tak akan ada rekrutmen guru honorer, " katanya di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (21/9/2018) .
Pihaknya juga telah mempersiapkan sistem menjatuhkan sangsi pada daerah yang dapat dibuktikan tidak mematuhi. Meski begitu, dia tidak menguraikan dengan detil sangsi apakah yang dikasihkan pada daerah.
" Jika masih tetap ada yang tidak mematuhi walaupun SK-nya tidak dari Pemda, tetapi kepsek atau instansi lainnya, tetap akan kita berikan sangsi, " tutur dia.
" Kami akan menegaskan lagi sama dengan perintah Presiden, tidak bisa Pemerintah Daerah atau Kepala Sekolah untuk mengusung guru honorer lagi. Sebab ini ingin kita kerjakan, " tambah dia.
Dia juga menginginkan kerja sama dari Pemda. Karena sekarang ini, wewenang rekrutmen tenaga honorer ada di tangan Pemda.
" Sebab guru saat ini wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat, jadi kehendak baik pemda serta kepsek begitu kita harap, " katanya.
Awal mulanya, Pemerintah memberi perhatian spesial pada Eks Tenaga Honorer Kelompok II pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pada tahun 2018 ini, pemerintah buka 13. 347 konstruksi spesial untuk Eks THK II.
Pemerintah mempersiapkan konstruksi spesial buat beberapa honorer. Akan tetapi, konstruksi ini cuma laku buat tenaga guru serta tenaga kesehatan. Rinciannya, 12. 883 konstruksi untuk guru serta 464 untuk tenaga kesehatan.
" Pada tahun 2018 ini, pemerintah buka 13. 347 konstruksi spesial untuk Eks THK II. 12. 883 konstruksi untuk Tenaga Guru serta 464 konstruksi untuk Tenaga Kesehatan, " jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) , Syafruddin dalam pengakuan tercatat, Senin 10 September 2018.
Lalu, bagaimana eks honorer yang tidak dapat turut seleksi CPNS sebab tidak dapat penuhi kriteria?
Menurut Syafruddin, masih tetap ada peluang buat mereka yang akan ada berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) .
" Pada Eks THK II yang tidak penuhi kriteria untuk ikuti seleksi CPNS, tak perlu kecil hati. Kelak bisa ikuti seleksi menjadi PPPK, sesudah PP-nya diputuskan pemerintah, " jelas Syafruddin.
Selanjutnya, Kementerian PARNRB menyebutkan banyak tenaga honorer yang diangkat jadi PNS. Sampai tahun 2014, ada 1, 1 juta honorer jadi PNS. Jumlahnya itu ialah 25, 6 % dari keseluruhan jumlahnya PNS sebesar 4, 3 juta lebih.
Baca juga : harga magic com
Lihat juga : harga cat
Berdasar pada Ketentuan Menteri PANRB Nomer 36 Tahun 2018 mengenai Persyaratan Penentuan Keperluan PNS serta Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, tidak hanya konstruksi umum, pemerintah juga buka konstruksi spesial untuk lulusan berpredikat Cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua serta Papua Barat, diaspora, atlet berprestasi Internasional ; serta Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.
" Dengan de jure, masalah honorer ini sebetulnya telah tuntas. Sama dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah sudah memberi peluang paling akhir pada THK II untuk ikuti seleksi pada tahun 2013, ” katanya.
Mengenai prasyarat tenaga honorer K II yang ingin ikuti seleksi CPNS :
1. Lelaki/wanita minimum lulusan S-1
2. Calon pelamar adalah lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A serta program jurusannya terakreditasi A
3. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftarkan sesudah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat info yang mengatakan predikat kelulusannya sama dengan angka 4 dari Kementerian Penelitian, Tehnologi, serta Pendidikan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar